In Dragon Jerat Leher Nia Kurnia Sari Dengan Tali Rafia 

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Sumber :
  • Padang Viva / Andri Mardiansyah

Padang – Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin 7 Oktober 2024 dengan menghadirkan tersangka tunggal yakni Indra Septiawan alias In Dragon.

Polisi Kerahkan 680 Personil Gabungan Untuk Amankan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Rekonstruksi ini, dilakukan untuk mengungkap dan mencari kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi-saksi dan fakta kronologi kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperkuat alat bukti sebelum kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Delapan titik lokasi kejadian, tersangka In Dragon, memperagakan 70 adegan yang menggambarkan peristiwa sejak awal bertemu dengan korban hingga peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi. 

Pagi Tadi Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan 

Di TKP kedua, terkuak fakta baru bahwa selain membekap mulut dan menyeret tubuh korban, tersangka In Dragon juga menjerat leher korban menggunakan tali rafia warna merah. In Dragon juga tampak mengikat tangan dan kaki korban.

Meski demikian, pihak Kepolisian masih belum bisa menyimpulkan apakah korban mati akibat leher terjerat tali rafia tersebut atau tidak. Penyesuaian antara keterangan tersangka, saksi-saksi dan fakta di TKP masih dilakukan sampai saat ini. 

Eksklusif Pengakuan In Dragon Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

"Nanti kita dalami lagi apakah korban mati dijerat menggunakan tali rafia. Kemungkinan terbunuhnya bisa dengan cekikan atau dengan tali,"ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin 7 Oktober 2024.

 Kata Faisol Amir, setelah rangkaian rekonstruksi ini selesai dilakukan, maka tahapan selanjutnya pihaknya akan melengkapi seluruh administrasi untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.

Pantauan Padang Viva, selain di kawal ketat pihak Kepolisian, proses rekonstruksi ini juga disaksikan ratusan warga yang penasaran dengan jalannya rangkaian proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab tersangka secara pidana. 

Nia Kurnia Sari, diketahui merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan. Sempat hilang selama 2 hari, jasad gadis penjual gorengan itu ditemukan terkubur di area perkebunan warga. 

Merasa perbuatannya diketahui warga dan Polisi, In Dragon pun buron 11 hari dari kejaran Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman sebelum kemudian ditangkap saat sedang bersembunyi di loteng rumah warga yang sedang dalam keadaan kosong.