Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Tim Penyidik Geledah Ruang Arsip

Proses penggeledahan
Sumber :
  • Ahmad Romi

Padang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat menggeledah ruang arsip Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan dengan total kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih. Proses penggeledahan itu, dilakukan Selasa kemarin.  

Pasca Debat Pemungkas Pilkada Pessel, Kasus Korupsi PDAM Bikin Heboh Lagi

“Hari ini kita lakukan penggeledahan di kantor RSUD yang berlokasi di Jorong Jambak,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Suryadi Selasa malam 2 Agustus 2022 .

Andi bilang, dari penggeledahan yang dilakukan itu, pihaknya telah menyita dokumen sebanyak satu koper dan satu bok besar yang berkaitan dengan pembangunan RSUD itu. Penggeledahan, dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus.

Nagari Pakan Rabaa Wakili Solsel Jadi Nagari Percontohan Anti Korupsi di Sumbar

Dokumen yang disita kata Andi, diantaranya dokumen kontrak, laporan perkembangan atau progres pekerjaan mingguan dan bulanan, surat keputusan serta dokumen lainnya.

“Penggeledahan tidak ada kendala.  Pihak rumah sakit sangat kooperatif,”ujarnya.

11 Pegawai Kemkomdigi Dinonaktifkan Gara-Gara Khianati Negara Demi Cuan Judi Online

Sementara itu Direktur RSUD Pasaman Barat, Yandri menyebut pihaknya turut mendampingi penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

"Kita turut mendampingi penyidik dalam melakukan penggeledahan serta menyerahkan sejumlah dokumen terkait pembangunan RSUD tahun 2018-2020 itu. Penggeledahan dilakukan di ruang arsip dan kator RSUD,” tutup Yandri. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sudah menetapkan lima orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y dan BS.