Tiga Bulan Buron, Dalang Jaringan Narkotika Antar Provinsi Ditangkap Polres Payakumbuh

Tersangka MR merupakan dalang jaringan narkoba lintas provinsi
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap MR (29 tahun), buronan yang merupakan otak di balik peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi.

Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi

Setelah tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), MR akhirnya diringkus pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Situjuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo didampingi Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra mengatakann bahwa penangkapan terhadap MR berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Phantom.

Amankan Tersangka Pengedar Ganja, Polresta Bukittinggi Temukan Barang Bukti di Rumah & Sepeda Motor

"Berdasarkan informasi yang diterima, MR diketahui berada di rumah orang tuanya di Situjuh. Tim langsung bergerak cepat untuk meringkus tersangka dan membawanya ke Mapolres Payakumbuh," kata Kapolres Payakumbuh.

Ia menjelaskan bahwa MR adalah aktor utama dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dibawa dari Kota Panyabungan, Sumatera Utara ke Provinsi Sumatera Barat pada Agustus 2024 lalu.

BNN Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Ganja di Sumatera Barat

"Saat itu, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan IIS beserta 35 paket besar ganja kering seberat 30 kilogram,” ujar AKBP Ricky Ricardo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menambahkan bahwa setelah IIS tertangkap, MR mencoba melarikan diri ke Kota Duri, Provinsi Riau, untuk menghindari penangkapan.

Halaman Selanjutnya
img_title