Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Kompolnas Datangi Polda Sumbar

Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo
Sumber :
  • Padang Viva

Dia bilang, berdasarkan bukti yang cukup, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP hingga subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sembilan Selongsong Peluru Ditemukan Dalam Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,"kata Kombes Pol Andry Kurniawan.