Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Kompolnas Datangi Polda Sumbar
- Padang Viva
Padang – Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Minggu 24 November 2024.
Kedatangan Kompolnas kali ini, berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Diketahui, Ryanto Ulil Anshar berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Ulil Anshar yang tewas ditembak AKP Dadang Iskandar pada Jumat dini hari kemarin.
Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni ajun komisaris polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol) sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap korban. Kompol Anumerta Ulil, dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas mulia.
Pantauan Padang Viva, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo bersama rombongan, sejak pukul 09.36 WIB sudah berada di Gedung Mapolda Sumatera Barat.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan mengungkap perkembangan terbaru kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil
Tersangka penembakan, yang tak lain adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kali pertama dihadirkan berikut dengan barang bukti dihadapan awak media di gedung Mapolda Sumbar pada Sabtu siang 23 November 2024.
Dia bilang, berdasarkan bukti yang cukup, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP hingga subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,"kata Kombes Pol Andry Kurniawan.