Soroti Dugaan Ijazah Bermasalah dan Money Politic, Sidang PHPU Bupati Lima Puluh Kota Digelar di MK

Kuasa Hukum Pemohon, Surya Chandra dan Donni Irnanda
Sumber :
  • Humas MK RI/Ifa

Mengenai permasalahan ijazah ini, Majelis Hakim sempat mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan secara hukum dan Pemohon menyampaikan bahwa sudah ada laporan yang dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota sehingga pelaporan juga sudah dilakukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau.

KPU Payakumbuh Tetapkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara PSU DPD RI di Tingkat Kota

"Kalau yang ditempuh berkaitan dengan dugaan ijazah palsu?" tanya Ketua MK Suhartoyo.

"Itu sudah dilakukan sanggahan dan keberatan kepada KPU dan Bawaslu. Kemudian juga dilaporkan ke Polda Riau dan ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Surya.

KPU Bukittinggi Gelar Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi PSU, Jelita Donal Tetap Raih Suara Tertinggi

Selain persoalan dugaan ijazah palsu, Pemohon juga mendalilkan soal pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dimana pelanggaran tersebut menurut Pemohon berupa praktik money politic atau politik uang untuk mempengaruhi pemilih pada masa tenang di 13 kecamatan dan 79 nagari.

Menurut Pemohon, melalui Kuasa Hukum Pemohon, Surya Candra bahwa praktik demikian dilakukan dengan melibatkan penyelenggara Pemilu, yaitu dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota serta jajarannya.

Tingkat Partisipasi Pemilih di PSU Bukittinggi Hanya 27 Persen

Berdasarkan dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024 dan memohon kepada Majelis untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024.

Kemudian, masih dalam petitumnya, Pemohon juga meminta kepada Majelis untuk menetapkannya sebagai pemenang dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 dan meminta untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota yaitu Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 4.