Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Ijazah Safni Cacat Hukum dan Dalil TSM

Kuasa Hukum Pasangan Safni-Ahlul Badrito di Sidang MK
Sumber :
  • Istimewa

PadangMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi 22 Januari 2025.

Sidang Sengketa Pilkada Kota Padang, Paslon Nomor 3 Minta Pemungutan Suara Ulang

Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri bersama Andes Robensyah menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM. 

Sidang PHPU Digelar di MK, Supardi - Tri Venindra Minta Batalkan Keputusan KPU Payakumbuh dan Gelar PSU

"Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon," ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang 22 Januari 20245

Arie Alfikri menegaskannbahwa terkait pokok perkara soal ijazah dan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru seperti soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

Soroti Dugaan Ijazah Bermasalah dan Money Politic, Sidang PHPU Bupati Lima Puluh Kota Digelar di MK

"Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru," katanya.

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti. 

"Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024," kata Arie Alfikri dan Andes Robensyah selaku kuasa hukum.