Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Cawabup Pasaman, PSU 60 Hari Sejak Putusan Dibacakan
- Pixabay
Padang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
MK juga memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara (PHPU), Senin 24 Februari 2025.
Sebelumnya, sengketa ini, diajukan paslon nomor urut 2 atas nama Mara Ondak dan Desrizal terhadap paslon nomor urut 1 yakni, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam putusan yang dibacakan, Mahkamah Konstitusi kata Suhartoyo menilai Cawabup Anggit Kurniawan Nasution tidak jujur terkait dengan identitasnya sebagai mantan terpidana.
Menurut Suhartoyo, Anggit seharusnya terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. Bukan sebaliknya, membiarkan surat keterangan tidak pernah di pidana yang kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suhartoyo menegaskan, dalam aturan yang berlaku, setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana meski hanya dipidana kurang dari lima tahun.
"Dengan demikian, dalam rangka memastikan dan menjamin legitimasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari konsestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024,"kata Suhartoyo, Senin 24 Februari 2025.