Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Cawabup Pasaman, PSU 60 Hari Sejak Putusan Dibacakan

Ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

Selain itu, dalam putusannya Suhartoyo juga menyampaikan bahwa Mahkamah memerintahkan termohon  untuk melakukan pemunguitan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024. 

Prakiraan Cuaca Sumatera Barat: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Dua Hari Kedepan

Diketahui, Anggit pernah di jatuhi pidana selama dua tahun 24 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, terkait hal tersebut, tidak terdapat upaya hukum sehingga terhadap perkara tersebut langsung berkekuatan hukum tetap.

Namun dalam hal ini kata Suhartoyo, tetap mengikutsertakan Welly Suhery sebagai pasangan calon dalam pemungutan suara ulang pada pemilihan Bupat atau Wakil Bupati Pasaman tahun 2024. 

Stasiun Kereta Api di Padang Manfaatkan Tenaga Surya, Kurangi Ketergantungan Listrik Konvensional

Selanjutnya, sebagai pengganti Anggit Kurniawan Nasution diserahkan sepenuhnya kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pengusul setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan dan selanjutnya berpasngan dengan Welly Suhery dengan tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1.