Pemko Padang Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadan 1446 H/2025 M

Ilustarsi ASN
Sumber :
  • Ist

Sementara khusus Jumat, jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB. 

Pemko Padang Lirik Mesin Pemusnah Sampah Milik Indopower Internasional

"Jumlah Jam Kerja efektif bagi SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah minimal 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi poin kedua dalam SE itu. 

Pada poin ketiga SE tersebut juga dijelaskan bahwa selama Ramadan, pegawai di lingkungan Pemko Padang menggunakan pakaian muslim/muslimah dengan atribut lengkap, yaitu papan nama, lambang korpri, dan pin anti sogok.

Masa Jabatan Pj Walikota Padang Panjang Diperpanjang