Pasca Masuk Kandang Jebak, Harimau "Si Mauang" Dibawa ke TMSBK Bukittinggi

Harimau "Si Mauang" saat tiba di TMSBK Bukittinggi
Sumber :
  • Ade Suhendra

Harimau Sumatera ini merupakan satwa langka dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jejak Harimau Agam Sebelum Mati Akibat Jerat Tunggal