Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Agam, 1 Orang Meninggal Dunia

Petugas kepolisian saat berada di lokasi kecelakaan
Sumber :
  • Istimewa

Dikatakannya pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi bahwa kecelakaan ini melanggar pasal 310 Ayat (2) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 juta.

Satu Keluarga Tewas Akibat Longsor dan Banjir Bandang di Aceh Tengah

"Perkembangan lebih lanjut akan segera dilaporkan oleh pihak kepolisian," ujarnya.