Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri ?
Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:07 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Untuk diketahui, PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Baca Juga :
Fraksi PPP DPRD Sumbar Apresiasi Keberhasilan Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.