Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Majelis sidang Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri lantaran terbukti melanggar kode etik Polri, Jumat dini hari 26 Agustus 2022. 

img_title LBH Padang Kecam Arogansi Dirreskrimum Polda Sumbar, Minta Proses Etik Tetap Berjalan

Meski mengakui dan seluruh perbuatannya, namun suami dari Putri Candrawathi itu memutuskan mengajukan banding atas putusan itu. Sambo menegaskan, apapun keputusan saat banding nanti dirinya akan menerima dan siap melaksanakan putusan itu.   

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo, Jumat dini hari 26 Agustus 2022. 

img_title Kasus Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani Pukul Pengendara Berbuntut Panjang

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/525-ferdy-sambo-dipecat-dari-institusi-polri

Diketahui, permohonan banding yang diajukan aktor utama kasus Duren Tiga Berdarah yang merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu, tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.

img_title Menjelang Puncak Hoegeng Awards 2026, Mewakili Ranah Minang Aiptu David Wewe Minta Restu Masyarakat Sumatra Barat

Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan, pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Lalu, pada Ayat (2) Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.

Pada Ayat (3), setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.