Irjen Teddy Cabut Semua BAP Kasus Narkoba Yang Menjerat Dirinya

Irjen Pol Teddy Minahasa Saat Gelar Perkara Kasus Narkotika
Sumber :
  • Padang Viva/Adi Prima

Padang – Hotman Paris, Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Teddy Minahasa dikabarkan mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya. 

Strategi Pemko Padang Rekayasa Lalu Lintas Saat Helatan Festival Muaro Padang

Hotman bilang, pencabutan BAP tersebut dilakukan setelah pihaknya mengetahui seluruh barang bukti kasus peredaran narkoba (5 kilogram sabu) yang menjerat Teddy ternyata masih utuh dan disimpan Jaksa. 

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Termasuk mencabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,"kata Hotman Paris dilansir dari laman viva, 19 November 2022.

Mobil Angkutan Tidak Diperbolehkan Melintas Selama Idul Fitri di Sumbar, Berikut Jadwalnya

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/718-siasat-irjen-teddy-ganti-barbuk-dengan-tawas-hingga-jual-sabu-ke-mami

Hotman menambahkan, adapun barang bukti 5 kilogram sabu tersebut, menjadi objek penyidikan perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kilogram itu mulanya dikatakan sebagai barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg saat pengungkapan kasus. 

Perang Sarung Fenomena Baru di Kota Padang Yang Bisa Picu Gelombang Tawuran

Teddy diduga memberikan perintah untuk menukar 5 kg sabu itu dengan tawas. Perintah itu dikatakan Teddy ke AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu merupakan Kapolres Bukittinggi. Namun, Hotman menegaskan temuan 5 kg sabu itu ternyata tidak ditukar dan masih utuh di jaksa.  

"Jadi 5 kg yang menjadi barang bukti masih utuh dan disimpan jaksa,"ujar Hotman.

Halaman Selanjutnya
img_title