Denda Rp50 Juta Bagi Pelaku Usaha di Kota Padang Yang Langgar Ketentuan Selama Bulan Puasa

Walikota Padang Hendri Septa
Sumber :
  • Diskominfo Padang

Padang – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Pidana kurungan 6 bulan dan denda hingga Rp50 juta sanksi yang diberikan bagi siapa saja yang melanggar.    

Bupati Solok Selatan Instruksikan Penyaluran Beras Bantuan Harus Segera Dilakukan 

Menurut Walikota Padang, Hendri Septa, Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 21 Maret 2023 itu, merupakan bentuk upaya pihaknya menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan puasa.

“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,”Kata Hendri Septa, dikutip dari keterangan resminya, Jumat 24 Maret 2023.

Perang Sarung Fenomena Baru di Kota Padang Yang Bisa Picu Gelombang Tawuran

Dia bilang, ada lima poin penting yang tercantum dalam SE tersebut yakni, mengatur kegiatan operasional usaha. Dimana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Lalu kata Hendri Septa, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Pemkab Solsel Ajak Masyarakat Ramaikan Masjid di Bulan Puasa

"Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard, dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadan.

Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah,"ujar Hendri.

Halaman Selanjutnya
img_title