Sah, Padang Kini Punya Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat

Ilustrasi Bus Penumpang. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Kota Padang, Sumatra Barat kini sudah punya perda khusus tentang penyelenggaraan transportasi darat. Kedepan, perda ini akan dijadikan kerangka hukum untuk mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi.

Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar menyebutkan, Perda yang sebelumnya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Padang itu, resmi disahkan pada Jumat kemarin.

Pengesahan itu kata Andre, ditandai dengan pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah perda. Pengesahan, dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju agar ranperda terkait untuk dapat dijadikan sebagai Perda nomor 9 Tahun 2022.

Pemko Padang dan DPRD Setujui APBD 2024 Rp2,57 Triliun

“Pemko Padang menyambut baik atas penetapan perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini, sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor tranportasi di Kota Padang ke depan,”kata Andre Algamar, Senin 4 Juli 2022.

Pemko Padang kata Andre, berharap dengan hadirnya perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di kota Padang yang handal sesuai dengan kewenangan Pemko Padang. Juga, dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. 

DPRD Setujui Dua Ranperda Kota Padang Panjang Menjadi Perda

Andre bilang, penyelenggaraan transportasi bagi warga kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk, mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan. 

Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum berupa perda ini untuk mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi. 

Halaman Selanjutnya
img_title