Pemanfaatan Hutan Sosial 31 Persen untuk Rakyat

Ilustrasi
Sumber :

Padang – Areal hutan di Indonesia akan ditata melalui pemanfaatan hutan sosial seluas 12,7 juta hektar dan pencadangan kawasan untuk TORA 4,1 juta hektar.

Dalam hal ini perizinan korporat dikendalikan dan diproyeksikan akan bertransformasi dari semula 96% bagi korporat menjadi 71 – 69% untuk korporat dan selebihnya sekitar 29-31% untuk rakyat.

Hal itu disampaikan Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya, Jumat, 1 Juli 2022, dalam sambutannya di pameran “Indonesia Green Environment and Forestry Expo 2022”.

Dikatakan sebelumnya, sektor lingkungan hidup dan kehutanan telah banyak berbenah melalui langkah koreksi/corrective actions sejak periode akhir tahun 2014 hingga saat ini. 

Indonesia terus memperkuat aksi-aksi di lapangan dengan leading by example untuk berbagai aksi nyata baik itu terkait pengendalian pencemaran, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan hutan lestari, maupun isu global terkait perubahan iklim dan sampah plastik di laut. 

"Kita perlu memperteguh komitmen dan tanggung jawab dalam mewujudkan terjaganya planet bumi untuk kesejahteraan seluruh umat manusia," imbuh Menteri Siti.