Pemkot Pontianak Segel Lahan Gambut yang Kebakaran

Pemkot Pontianak segel lahan gambut terbakar
Sumber :
  • Istimewa

PADANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyegelan lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Dalam Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat Kamis, 23 Februari 2023.

Pemerintah Klaim Luas Karhutla Turun Drastis

Plang spanduk bergambar merah menyulut 'Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak Karena Melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan' berdiri di atas lahan yang masih terlihat sisa-sisa kebakaran. Selain di Jalan Parit Demang Dalam, dia juga memasang papan penyegelan di sejumlah lahan yang terbakar seperti di Jalan Sepakat dan Perdana.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung ke lokasi untuk memimpin pemasangan plang. Ia juga ikut melakukan penyemprotan untuk membasahi lahan agar kebakaran tidak menyebar luas ke lahan sekitar.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Edi menerangkan, sudah hampir satu bulan Kota Pontianak tidak turun hujan sehingga terjadi cuaca yang panas dan ada beberapa lahan yang terbakar. Dugaan kuat penyebab kebakaran ini adalah pemiliknya atau ada pelaku Pembakaran. Oleh karena itu, pemilik lahan akan mendapat sanksi tegas, baik itu lahannya sengaja dibakar maupun tanpa sengaja, yakni tidak diperkenankan menggunakan lahannya atau mendirikan bangunan dalam bentuk apapun dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan Perwa Nomor 114 Tahun 2021.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, siapapun apabila melihat, menemukan dan mendokumentasikan orang yang membakar lahan serta kepada aparat penegak hukum atau Pemkot Pontianak, kami akan memberikan hadiah sebesar Rp25 juta bagi siapa yang bisa membuktikan seseorang yang membakar lahan di wilayah Kota Pontianak,”ujarnya.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Selanjutnya, dituntut juga akan melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, apakah sengaja dibakar atau tidak sengaja dibakar serta menjatuhkan sanksi denda untuk pembiayaan yang dikeluarkan selama pemadaman api di atas lahan tersebut sesuai Perwa Nomor 114 Tahun 2021.

Luas lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Dalam sekitar satu hektar. Selain di lokasi ini, ada sejumlah lahan yang juga terbakar seperti di Jalan Sepakat dan Perdana. Saat ini api belum padam total karena lahan bergambut sehingga masih berpotensi terbakar. Oleh karena itu, petugas BPBD Kota Pontianak membantu pemadaman kebakaran swasta untuk memadamkan kebakaran lahan.

Halaman Selanjutnya
img_title