Gakkum Jabalnusra Bongkar Jaringan Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

Ilustrasi Penangkapan. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Detik-Detik Harimau Begu Kluti Kembali ke Habitat Asli

Operasi tangkap tangan ini, dilakukan pada Sabtu 11 Juni 2022. Namun, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Gakkum LHK Jabalnusra baru merilis kasus tersebut sekarang. Satu pelaku inisial LN (24 tahun), ditangkap.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin menyebutkan, operasi ini melibatkkan jajaran Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK dan Polda Jatim. Satu ekor Elang Jawa, Satu ekor Nuri Kepala Hitam dan, Satu ekor anakan Lutung Budeng barang bukti yang diamankan.

KLHK Perkuat Kapasitas SDM dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

“Selain itu, kita juga amankan tiga unit kandang besi, dan dua handphone. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi," kata Taqiuddin, Selasa 14 Juni 2022.

Pengungkapan kasus ini kata Taqiuddin, bermula dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran itu, tim operasi lalu melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

KLHK Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati 

Taqiuddin bilang, penyidik Balai Gakkum LHK Jabalnusra menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimum Rp.100 juta.

Kejahatan Luar Biasa

Halaman Selanjutnya
img_title