Kasus Tambang Batubara Ilegal Tahura Bukit Soeharto Segera Disidangkan

Lokasi tambang ilegal Bukit Soeharto. Foto/Doc. KLHK
Sumber :

Padang – Kasus tambang batu barat ilegal di kawasan taman hutan raya Bukit Soeharto, segera disidangkan. Tersangka, sudah diserahkan penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah berkas dinyatakan lengkap pada Jumat kemarin. 

KLHK Perkuat Kapasitas SDM dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

“Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada pekan ketiga Maret lalu,”kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea melalui keterangan resmi, senin 20 Juni 2022. 

Dijelaskan Eduward, dalam operasi tersebut Gakkum LHK mengamankan 11 orang pelaku, masing-masing berinisial M (60 tahun), ES (38 tahun), ES (34 tahun), AS (27 tahun), H (42 tahun), J (52 tahun), MS (42 tahun), Y (50 tahun), R (56 tahun), AJ (44 tahun) dan IS (35 tahun). Selain pelaku kata Eduward, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit alat berat. 

KLHK Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati 

Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, tiga dari pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah M yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, lalu ES selaku operator alat berat dan, ES yang tinggal di Tenggarong selaku Operator. 

“Kita, secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui penanganan beberapa penanganan perkara yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini.

Kebakaran TPA Rawa Kucing Belum Padam, Manggala Agni Dikerahkan

Untuk itu, diperlukan kerjasama dan dukungan semua pihak. Terutama masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak,"ujarnya. 

Eduward bilang, dalam kasus ini penyidik Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.