KLHK Pemulihkan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Jombang
- Humas KLHK
Padang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya kegiatan peleburan aluminium yang dilakukan masyarakat sejak tahun 1970.
Kegiatan peleburan aluminium yang dilakukan secara ilegal ini menghasilkan limbah B3 yang cukup masif jumlahnya. Warga menggunakan limbah sisa peleburan sebagai urugan jalan, tanggul sungai, urugan pematang sawah, dan sebagian dibiarkan di sekitar tempat peleburan.
"Kita apresiasi dan terima kasihnya atas kerja keras semua pihak dalam memulihkan lahan yang terkontaminasi limbah B3,"kata Menteri LHK, Siti Nurbaya melalui siaran persnya, Senin 22 Januari 2024.
Ia menyebut bahwa lahan terkontaminasi limbah B3 yang cukup masif, berada di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Sejak tahun 2020 hingga 2023, upaya pemulihan telah dilakukan pada beberapa lokasi di Kabupaten Jombang.
Pemulihan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lahan pasca-pemulihan akan dibangun ekoriparian yang bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Pemerintah Kabupaten Jombang, dan BBWS Brantas Kementerian PUPR.
Kegiatan peleburan aluminium yang dahulu ilegal kini telah beroperasi secara resmi dalam wadah Koperasi SMARS dan Koperasi Berkah Logam Kendalsari. Koperasi ini telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasinal (SLO) dari KLHK.