Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Peredaran Kasus Kayu Ilegal

Sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu
Sumber :
  • Kementerian LHK

Padang – Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak seluruh gugatan pemohon praperadilan terkait penetapan HM dan TM sebagai tersangka kasus peredaran kayu ilegal di Sulawesi Utara oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Manado, pada Selasa, (12/7) lalu.

KLHK Perkuat Kapasitas SDM dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Berdasarkan keputusan praperadilan tersebut, Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan hal ini merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. 

“Saya mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu,” kata Rasio Ridho Sani, melalui relis, Kamis 14 Juli 2022.

KLHK Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati 

Penetapan HM dan TM sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan keterlibatan mereka dalam kasus perkara VD yang telah diputuskan PN Kota Kotamobagu, 3 Juni 2022. 

Penyidikan perkara pidana tersangka HM dan TM sudah dinyatakan lengkap, 21 Juni 2022 dan 30 Juni 2022. Kemudian HM dan TM mengajukan praperadilan. 

Kebakaran TPA Rawa Kucing Belum Padam, Manggala Agni Dikerahkan

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan juga mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu. 

“Kasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Sulawesi Utara perlu diawasi lebih ketat karena potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini sangat tinggi,” tegasnya.