Menanti Sidang Tuntutan Ferdy Sambo
- Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/YU
Padang – Terdakwa sekaligus aktor utama kasus Duren Tiga Berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Sebelumnya, pada Selasa pekan lalu saat diperiksa dan dimintai keterangan sebagai terdakwa, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya, dan berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa obyektif dalam mengajukan tuntutan terhadap dirinya.
Sambo pun saat itu berulang kali menegaskan juka dirinya sama sekali tidak ikut menembak Brigadir J dalam insiden penembakan yang terjadi di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo saat ini sudah tiba di PN Jakarta Selatan bersamaan dengan terdakwa lain dari kasus obstruction of justice. Mereka adalah, Agus Nur Partria dan juga Hendra Kurniawan.
Jaksa Penuntut Umum pada Senin kemarin, menuntut terdakwa Kuat Maaruf dan Ricky Rizal masing-masing dengan hukuman 8 tahun penjara. Keduanya, dianggap JPU secara meyakinkan bersalah dan ikut serta dalam peristiwa tersebut.