Kuat Maruf Mengutip ayat Alquran saat Membacakan Pledoi

Kuat Maaruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Brigadir J pun disebut Kuat pernah membantunya ketika dirinya tengah tidak bekerja dengan Sambo selama dua tahun lamanya. Kala itu, Brigadir J turut membantu anak Kuat Maruf dalam membayar sekolahnya.

7 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Divonis Berbeda, Kejari Ajukan Banding

"Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," kata Kuat.

"Di sisi lain almarhum Yosua juga baik sama saya. Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," tukas dia.

Pasukan Merah Kawal Putusan Sidang Sengketa Lahan di PN Sintang

Sementara itu, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun berbeda dengan Bharada E dan juga Ferdy Sambo. Bharada E yang merupakan sang eksekutor Brigadir J di tuntut 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa karena menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.

PN Jakarta Selatan Pastikan Sidang Kasus Mario Dandy Terbuka Untuk Umum

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.