Kuat Maruf Mengutip ayat Alquran saat Membacakan Pledoi

Kuat Maaruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

PADANG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda nota pembelaan terdakwa Kuat Maruf yang pada sidang sebelumnya telah di tuntut hukuman 8 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Pada sidang nota pembelaan Kuat Maruf mengaku bahwa dirinya bukan termasuk orang yang sadis hingga membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Apalagi, Brigadir J sudah berbuat baik kepada Kuat Maruf. Hal itu disampaikan Kuat saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Mulanya, Kuat pun mengutip salah satu ayat dalam kitab suci Alquran yakni Surat Ar-Rahman ayat 9.

Panji Gumilang Jalani Sidang Eksepsi, Dijaga Ketat Petugas

"Yang Mulia Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya Agama Islam Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," ucap Kuat dilansir dari Viva.co.id pada Selasa, 24 Januari 2023.

Dari situlah Kuat Maruf mengaku bahwa dirinya bukan tipikal orang yang sadis atau tidak punya hati. Bahkan sampai membunuh orang sudah melakukan perbuatan baik kepadanya.

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat.

Brigadir J Pernah Bantu Kuat Maruf Bayar Sekolah Kuat mengaku bingung atas kasus yang tengah menimpa dirinya. Pasalnya, ia menjelaskan bahwa Brigadir J itu merupakan orang yang baik terhadap dirinya.

Brigadir J pun disebut Kuat pernah membantunya ketika dirinya tengah tidak bekerja dengan Sambo selama dua tahun lamanya. Kala itu, Brigadir J turut membantu anak Kuat Maruf dalam membayar sekolahnya.

"Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," kata Kuat.

"Di sisi lain almarhum Yosua juga baik sama saya. Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," tukas dia.

Sementara itu, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun berbeda dengan Bharada E dan juga Ferdy Sambo. Bharada E yang merupakan sang eksekutor Brigadir J di tuntut 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa karena menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.