Niat Hati Curhat, Gadis Belia Ini Malah Di Wik Wik Enam Kali

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Malang menimpa VQ, seorang gadis belia berusia 12 tahun asal kota Palembang, Sumatra Selatan. Niat hati hanya curhat lantaran kerap dimarahi oleh ibu kandungnya kepada YAP (21 tahun), pria yang dikenal melalui media sosial, ia malah mendapatkan perlakuan tak senonoh.

Polri Buka Hotline Khusus Informasi Penerimaan Anggota Baru 

YAP yang belakangan diketahui merupakan warga Desa Burnai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu, tega mensetubuhi VQ sebanyak enam kali. Perbuatan bejat itu, dilakukan YAP di sebuah rumah kos di Indralaya.

Lama viva memberitakan, mula bencana menimpa VQ disaat, pelaku membujuk rayu korban dengan berpura-pura mendengarkan curhatannya, yang sering dimarahi ibu saat di rumahnya di Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. 

BPBD Padang: Hujan Lebat Berpotensi Picu Bencana, Ini Imbauannya

"Lantaran kesal dimarahi ibunya, lalu korban curhat dengan pelaku dan akhirnya sepakat untuk bertemu pelaku di depan lorong tempat dia tinggal," kata Kasubdit PPA Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, Rabu, 25 Januari 2023.

Setelah itu kata Kompol Tri, pelaku mengantar korban ke rumah keluarganya di Ogan Ilir. Tidak lama, ibu korban datang untuk menjemputnya di Ogan Ilir setelah dihubungi keluarga bahwa anaknya telah dipulangkan pelaku. Bukannya kapok, pelaku malah terus mencoba menghubungi korban untuk kembali melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan ponsel korban sudah ada di tangan ibunya.

Ajang Pemilihan Uni dan Uda Duta Wisata Kota Padang 2024 Resmi Dimulai

Karena kesal anaknya selalu dihubungi pelaku, ibu korban kemudian menyamar dengan berpura-pura menjadi korban untuk menjawab pesan whatsapp-nya. Ibu korban pun lalu mengajak pelaku untuk bertemu. Tidak lama setelah itu, pelaku datang dan menemui korban yang dijadikan umpan. Melihat pelaku, ibu korban dan keluarga kemudian mengamankannya. 

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya. Kemudian dia diserahkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Kompol Tri Wahyudi.