Pakar Hukum Nasrullah tak yakin Ferdy Sambo di Jatuhi Vonis Mati
- VIVA/M Ali Wafa
PADANG – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini akan menerima putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atau atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai pihak keluarga Brigadir J belum memenuhi rasa keadilan. Mereka mendesak nurani hakim agar menjatuhkan vonis berat kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Nasrullah mengaku tidak yakin majelis hakim akan menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo. Menurut Nasrullah, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa bukan perkara mudah.
"Saya tidak yakin majelis hakim akan menjatuhkan pidana mati (terhadap Ferdy Sambo). Karena begitu masuk pidana mati akan banyak persoalan hukum berikutnya," kata Nasrullah dikutip dari laman VIVA dan Breaking News tvOne, Senin, 13 Februari 2023.
Nasrullah mengatakan dengan menjatuhkan vonis mati maka dengan demikian menjadi berlaku KUHP baru, dimana ada jeda waktu penundaan eksekusi dan mengatur syarat-syarat ketat sampai tahap eksekusi.