Pakar Hukum Nasrullah tak yakin Ferdy Sambo di Jatuhi Vonis Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau pun dihukum maksimum 3 pilihan, mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. Yang paling bagus memenuhi rasa keadilan masyarakat pertimbangan hakim bisa divonis seumur hidup," ujarnya.

Pasukan Merah Kawal Putusan Sidang Sengketa Lahan di PN Sintang

Sebelumnya, ayah kandung Brigadir J Samuel Hutabarat berhadap majelis hakim menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo sesuai dengan ancaman dalam dakwaan Pasal 340 pembunuhan berencana.

"Mudah-mudahan Tuhan membuka hati majelis hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Pasal 340 yaitu hukuman mati," tegasnya

Polisi Berhasil Identifikasi Tiga Mayat Korban Pembunuhan Dukun Palsu

Menurut Samuel, Ferdy Sambo adalah seorang yang berpendidikan, jenderal Polri bintang dua yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri yang seharusnya menjadi panutan bagi anggota Polri, karena Sambo adalah polisinya polisi.

"Saya sayangkan perbuatan FS yang menurut dia merencanakan semua rencana ini dengan terbungkus rapi, tapi Tuhan punya rencan lain dan terbuka semua ini. Kalau sudah Tuhan memulai, Tuhan akan bekerja apa pun pangkat dia dia tidak bisa melawan Tuhan," ungkapnya

PN Jakarta Selatan Pastikan Sidang Kasus Mario Dandy Terbuka Untuk Umum