Pakar Hukum Nasrullah tak yakin Ferdy Sambo di Jatuhi Vonis Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau pun dihukum maksimum 3 pilihan, mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. Yang paling bagus memenuhi rasa keadilan masyarakat pertimbangan hakim bisa divonis seumur hidup," ujarnya.

Ini Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Dengan Hukuman Mati

Sebelumnya, ayah kandung Brigadir J Samuel Hutabarat berhadap majelis hakim menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo sesuai dengan ancaman dalam dakwaan Pasal 340 pembunuhan berencana.

"Mudah-mudahan Tuhan membuka hati majelis hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Pasal 340 yaitu hukuman mati," tegasnya

Jendral Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Menurut Samuel, Ferdy Sambo adalah seorang yang berpendidikan, jenderal Polri bintang dua yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri yang seharusnya menjadi panutan bagi anggota Polri, karena Sambo adalah polisinya polisi.

"Saya sayangkan perbuatan FS yang menurut dia merencanakan semua rencana ini dengan terbungkus rapi, tapi Tuhan punya rencan lain dan terbuka semua ini. Kalau sudah Tuhan memulai, Tuhan akan bekerja apa pun pangkat dia dia tidak bisa melawan Tuhan," ungkapnya

LIRA Apresiasi Polda Kalbar Ungkap Kasus Korupsi Gedung BP2TD Mempawah