Kejati Kalbar Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi Gedung BPPTD

Kejati Kalbar menerima pelimpahan tahap 2 kasus korupsi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA PADANG - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Polda Kalbar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses Pelelangan dan Pelaksanaan Pembangunan Gedung BPPTD Kalimantan Paket 4 Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat Sumber Dana APBN TA 2016.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Pelimpahan Tahap II, yaitu atas nama 6 orang tersangka, yaitu E, G, JI,N,P, RB. Para terdakwa ditahan selama 20 hari, ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, Panja Edy Setiawan mengatakan, setelah dilakukan pengujian oleh Ahli terhadap kuat tekan beton, bahwa nilai mutu beton hasil pengujian lebih rendah dibandingkan mutu yang direncanakan (tidak memenuhi), berakibat adanya beban tambahan (penurunan/settlemen) karena struktur atas tidak kuat menahan beban yang bekerja sehingga dapat membahayakan bagi penghuni karena penurunan tanah masih aktif pada saat ada beban maksimum.

Pengunjung Wisata Pantai Samudra Hilang Digulung Ombak

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung BPPTD Kalimantan Barat Paket 1, 2, 3 dan 4 oleh Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2016, terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang lebih kurang sebesar Rp.35 Milyar.,"ujar Panja dikutip pada Rabu, 22 Februari 2023.

"Perbuatan para terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,"tutupnya.

Semburan Lumpur Disertai Gas Buat Geger Warga Wajok Kalbar