Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama
Sumber :
  • VIVA/M.Ali Wafa

PADANGPengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar siding vonis dengan terdakwa Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama pada Selasa, 27 Februari 2023. Dalam siding tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Agus Nurpatria Adi Purnama, terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata Hakim Ahmad Suhel.

Hakim Ahmad Suhel menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Panji Gumilang Jalani Sidang Eksepsi, Dijaga Ketat Petugas

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Halaman Selanjutnya
img_title