Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Bakar Foto Mirip Puan Maharani
- VIVA/Ngadri
2. Peruahan frasa cacat menjadi disabilitas pada Pasal 67, dimana pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis disabilitas
3. Aturan terkait upah minimum, yang diatur dalam Pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.
4. Jaminan produk halal, Terkait sertifikat halal Pasal 1 mengenai ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal yakni dari MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten kota, majelis permusyawaratan ulama Aceh, atau komite fatwa produk halal dan penyesuaiannya dengan norma serta beberapa pasal lainnya.
5. Pengelolaan sumber daya air, yakni, Pasal 40 pengelolaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk dan lain sebagainya. Selain itu juga terkait dengan pengenaan sanksi administrasi pada Pasal 70, 73, dan 75a.
6. Harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah, UU KUP, UU PPh, dan UU PPnBM
7. Perbaikan teknis penulisan antara lain huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal, ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul atau nomor urut bab, bagian paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansial.
Tuntutan Mahasiswa: