Polres Bengkayang Tetapkan 19 Orang Tersangka Pelaku Penambangan Emas Illegal

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANG - Kepolisian Polres Bengkayang menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada Selasa, 11 April 2023.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, menjelaskan penertiban PETI dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun harkamtibmas diwilayahnya. Selain itu juga sebagai upaya menindak tegas pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin khususnya di Kabupaten Bengkayang.

''Penertiban Peti ini berhasil diungkap 5 kasus terdapat 4 TKP di wilayah Kabupaten Bengkayang dengan 19 tersangka dan sejumlah barang bukti yang telah amankan. Kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Untuk kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D,” kata Bayu melalui keterangan tertulisnya yang diterima VIVA pada Selasa, 11 April 2023.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Bayu menambahkab, untuk kasus kelima, terdapat 2 Laporan Polisi dengan TKP yang sama, TKP nya berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kec. Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH.

''Kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 Mesin Diesel, 7 Unit Pomp, 4 Potong Selang Spiral, 4 Potong Pipa Paralon, 4 Potong Selang Tembak, 3 Buah Jerigen, 5 Buah Dulang, 4 Buah Drum Belah, 9 Buah Karpet dan 3 Buah Selang Minyak,''tambahnya.

Pengunjung Wisata Pantai Samudra Hilang Digulung Ombak

Lebih lanjut, Bayu mengatakan, Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Halaman Selanjutnya
img_title