Pasukan Merah Kawal Putusan Sidang Sengketa Lahan di PN Sintang

Ratusan warga gelar aksi unjuk rasa di kantor PN Sintang
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANG – Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Sintang menuntut sidang sengketa lahan di putus secara adil pada Rabu, 12 April 2023. Aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Dalam aksi unjuk rasa tersebut pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan,

1. “Kami atas nama warga RT. 05, RT 16, Desa Merti Guna, Kecamatan Sintang dari 250 KK atau 800 Jiwa, meminta kepada Pengadilan Negeri Sintang khususnya yang mulia Majelis Hakim untuk memutuskan perkara kami dengan seadil-adilnya.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

2. Sengketa tanah kami sudah berlangsung selama 21 Tahun (2002-2023) belum ada penyelesaian.

3. Kami warga meminta keadilan yang sebenar-benarnya kepada Pengadilan Negeri Sintang untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah kami.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Ratusan warga gelar aksi unjuk rasa di kantor PN Sintang

Photo :
  • VIVA/Ngadri

Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa Mandau Iban, mengatakan aksi unjuk rasa yang di gelar oleh ratusan masyarakat tersebut terkait persoalan sengketa lahan seluas 17 Hektare yang sudah ada penduduk sebanyak sekitar 250 kepala keluarga atau sekitar 800 jiwa.

‘’Kami meminta kepada pihak Pengadilan melalui Majelis Hakim untuk memutuskan perkara lahan tanah masyarakat dengan seadil-adilnya,’’ujar Mandau Iban saat dihubungi VIVA via telepon pada Rabu, 12 April 2023.

Mandau menambahkan, dalam perkara sengketa tanah tersebut diduga ada oknum di Badan Pertanahan Negara (BPN) yang bermain sehingga terjadi persoalan dengan masyarakat.

‘’Saya menduga ada oknum petugas BPN yang bermain sehingga lahan yang sudah ada penduduk terjadi persoalan,’’tambah Mandau.

Lebih lanjut, Mandau mengatakan, bahwa persoalan sengketa tanah tersebut sudah berlangsung selama 21 tahun. Tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

“Sengketa tanah ini dari tahun 2002 sampai 2023, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaiannya. Jadi saya meminta kep Pengadilan Negeri Sintang agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,’’pungkasnya.