Karyawan PT CTB Keluhkan Pembayaran THR Tidak Sesuai Aturan

Slip Pembayaran Tunjangan Hari Raya dari PT CTB
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANG – Sejumlah karyawan PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) di Desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengeluhkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sebesar satu bulan gaji.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Dari penelusuran VIVA pada Jumat, 14 April 2023 ada 4 karyawan yang menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak satu bulan gaji. Dari 4 karyawan tersebut satu diantaranya dialami oleh IS.

‘’Saya bekerja di PT CTB sudah 12 Tahun di bagian pemeliharaan dan statusnya sebagai karyawan harian lepas (KHL). Dan untuk tahun ini menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak sebesar satu bulan gaji, hanya Rp 1,764.584. Padahal pada tahun sebelumnya besaran THR satu bulan gaji, tapi tahun ini pembayaran tidak penuh,’’ujar IS saat dihubungi VIVA pada Jumat, 14 April 2023.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Dia menambahkan, ada 3 lagi karyawan lainya juga mengalami nasib yang sama, menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak penuh satu bulan gaji. Dan setelah dikonfirmasi kepada asisten kebun hanya di minta konfirmasi ke kantor PT CTB yang berada di Pontianak.

‘’Saya sudah konfirmasi ke asisten kebun, tapi jawabanya hanya diminta konfirmasi ke kantor CTB yang ada di Pontianak,’’tambah IS.

Pengunjung Wisata Pantai Samudra Hilang Digulung Ombak

Lebih lanjut, IS berharap pihak PT CTB membayarkan Tunjangan Hari Raya sesuai aturan yang di tentukan oleh pemerintah, yaitu sebesar satu bulan gaji. ‘’Saya berharap pihak CTB membayar THR sesuai aturan dan seperti tahun-tahun sebelumnya,''lanjutnya.

Sementara itu, Asiten kebun PT Cipta Tumbuh Berkembang saat dikonfirmasi via pesan elektronik belum memberikan balasan.