Polres Melawi Amankan Sejumlah Orang Perang Petasan

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANG -Kepolisian Polres Melawi mengamankan sejumlah oknum masyarakat yang kedapatan perang petasan di Jembatan Melawi, Kalimantan Barat pada Senin, 24 April 2023. Sejumlah orang tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Polres Melawi.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafii,membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penindakan kepada masyarakat yang melaksanakan aksi perang petasan dan kembang api yang telah jelas di larang di jembatan Melawi.

Sebelum dilakukan penindakan, Polres Melawi dan jajaran secara masif memberikan imbauan kepada masyarakat baik melalui media sosial,pamflet maupun langsung bertemu masyarakat guna memberikan edukasi tentang bahaya yang ditimbulkan akibat perang petasan serta rakor linsek sebagai bentuk upaya pencegahan.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

"Hari ini kami buktikan,Polres Melawi menindak tegas diduga pelaku perang petasan mau pun kembang api serta penganiayaan terhadap personil Polri yang sedang melakukan pengamanan,"ujar Syafi'i dikutip Rabu, 26 April 2023.

Dia mengatakan, Langkah hukum yang dilakukan bukan tanpa alasan dan ini membuktikan bahwa Polres Melawi tidak segan segan menindak secara hukum terhadap diduga pelaku,dalam hal ini Negara Harus Hadir dan Tidak Boleh Kalah.Tindakan tegas yang dilakukan mendapatkan dukungan dari pemerintah,anggota dewan,tokoh masyarakat,tokoh adat dan pemuka masyarakat.

Pengunjung Wisata Pantai Samudra Hilang Digulung Ombak

Dari penindakan yang dilakukan berhasil diamankan beberapa orang dari hasil penyelidikan dan yang terekam dalam vidio tangkapan layar yang beredar ditengah masyarakat pada senin 24 april 2023 dan dilakukan penyelidikan oleh personil gabungan Polres Melawi.

"Kami bekerja keras dan tidak ragu, Beberapa orang sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Melawi diduga adanya keterkaitan pada aksi yang dilakukan oleh oknum masyarakat,apa bila didapati bukti mengarah kepada unsur pidana maka statusnya akan kami tingkatkan pada tingkat penyidikan,"katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title