Ditreskrimum Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan

Penyidik Polda Sumut geledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu sore, 26 April 2023.

BPBD Sumbar Diminta Siaga dan Matangkan Mitigasi Letusan Gunung Marapi

Penggeledahan itu dilakukan guna mencari barang bukti kasus penganiyaan dilakukan Aditya Hasibuan (AH) terhadap korbannya, Ken Admiral.

Pantauan VIVA terlihat puluhan personel berpakaian preman tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, bisa masuk ke dalam rumah, yang menjadi TKP kejadian pada pukul 17.00 WIB. Penggeledahan itu disaksikan Kepala Lingkungan setempat.

Operasi SAR Diperpanjang Tiga Hari, Jumlah Korban Masih 10 Orang

Melansir dari laman VIVA Penggeledahan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melakukan penyisiran seluruh ruang rumah mewah tersebut, untuk mencari barang bukti sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sebagian sudah kita dapatkan. Ada beberapa item nanti kita share secara detailnya," ucap Sumaryono kepada wartawan, usai melakukan penggeledahan, Rabu malam, 26 April 2023.

Kapolda Sumbar Launching Gedung Sarja Arya Racana dan Inovasi Jago Solok Selatan

Ada sejumlah barang bukti disita dari rumah mewah tersebut. Namun, Sumaryono mengungkapkan akan terlebih dahulu didata secara detail.

"Tetapi, barang bukti yang kita amankan ini mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor maupun terlapor. Barang bukti ini nanti kita gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang kita laksanakan,” jelas Sumaryono.

Sumaryono mengungkapkan barang bukti diamankan seperti kamera pengawas atau CCTV. Amatan di lapangan, ada dua CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah, yang merupakan TKP penganiayaan terhadap mahasiswa yang kuliah di Inggris itu.

Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa CCTV. Namun dekoder atau digital video recorder (DVR) CCTV dalam keadaan mati. “Menurut keterangan dari pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik,” ucap Sumaryono.

Selain itu, polisi mencari barang bukti yang disebut korban sempat diancam menggunakan senjata api laras panjang. Namun, Sumaryono mengatakan tidak ditemukan yang dimaksud. Malah menemukan air softgun atau senjata angin.

“Beberapa barang bukti yang kita amankan terkait dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan. Tetapi, kita menemukan satu bungkus Air Softgun yang ada tertulis dan kita akan mencari pendalaman dari saksi-saksi pemilik dari pada airsoftgun dan pembungkus daripada air softgun ini,” jelas Sumaryono.

Dari pantauan VIVA, beberapa petugas memang sempat membawa sebuah kotak panjang. Di kotak itu bertuliskan Bison Air Softgun, Cold Blooded. Kemasan itu merujuk pada senapan angin laras panjang.

Dalam kasus ini, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Sedangkan, ayah pelaku, AKBP. Achiruddin ditahan dan ditempatkan khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

Atas perbuatannya, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.