Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Harta AKBP Achiruddin Hasibuan

Gudang BBM illegal milik PT Almira Nusa Raya
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

PADANG - Penyidik Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus AKBP Achiruddin Hasibuan. Terakhir kasus yang menjerat polisi perwira menengah ini, penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp7 Miliar

Dalam kasus ini, status AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi. Untuk mendalami proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

"Kita sudah berkoordinasi dengan PPATK karena kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir dari laman VIVA di Mako Polda Sumut, Sabtu malam, 29 April 2023.

Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Bisa Dipecat Jika Ditentukan Sebagai Tersangka

Penyidikan kasus TPPU ini, menjadi pendalaman untuk menelusuri kekayaan dari AKBP Achiruddin, yang memiliki kekayaan tidak wajar. "Penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan," tutur Hadi.

Kemudian, AKBP Achiruddin dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Senin 1 Mei 2023. Sidang itu, terkait kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Cek Rp 2 Triliun di Rumdin Eks Mentan SYL Palsu

Di sisi lain, AKBP Achiruddin menjadi pengawas gudang BBM ilegal dekat rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sudah sejak tahun 2018. Gudang BBM itu, milk PT Almira Nusa Raya (ANR).

"Dari hasil penyidikan Ditreskrimsus, bahwa hasil pemeriksaan, bersangkutan (AKBP Achiruddin) mengaku menerima imbalan, jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut, berdekatan dengan rumah AKBP AH," jelas Hadi.

Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah oleh Polda Sumatera Utara dan PT Pertamina Sumatera Bagian Utara.

Hadi mengungkapkan berapa besaran imbalan atau gratifikasi diterima AKBP Achiruddin dari gudang BBM ilegal sebagai pengawas itu, masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Aktivitas itu, terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2023. Berapa besaran yang dia terima, dari PT ANR masih kita dalami, karena penyidik harus mensinkronkan keterangan-keterangan yang lainnya," ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin dan pihak PT Almira sudah dimintai keterangan pada Jumat 28 April 2023, secara maraton dari siang hingga malam hari.

"Atas hal itu, penyidik melakukan pemeriksaan aktivitas gudang, juga memeriksa Dirut dari PT ANR. Besaran (imbalan) penyidik harus memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk PT Amiral itu sendiri. AKBP diperiksa sejak kemarin hingga malam hari," kata Hadi.

Hadi dengan tegas mengatakan gudang BBM ilegal milik PT Amiral itu, tidak terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga sebagai gudang memilki usaha BBM. "Gudang BBM itu, ilegal dan tidak terdaftar di Pertamina," jelas perwira polisi melati tiga itu.

Hadi menjelaskan keterlibatan dalam gudang BBM ilegal, bahwa AKBP Achiruddin dengan PT Amiral sudah saling mengenal lama. Karena, status sebagai polisi, membuat Achiruddin dijadikan pengawas. 

"Iya (karena AKBP Achiruddin polisi dijadikan pengawas), mereka sudah saling mengenal, sehingga PT Amiral yang meminta jadi pengawas," ucap Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, Kamis siang, 27 April 2023.

Penggeledahan ini, dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria. Petugas membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut.

Hasil pengeledahan itu, di dalam gudang bangunan di kelilingi pagar seng itu, ditemukan tanki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter. Dua unit tanki bertulisan dan berlambang Pertamina. Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang didalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut.

Ditemukan juga, sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak hingga selang BBM ilegal. Di dalam gudang tersebut, petugas gabungan sekitar 30 menit dan melakukan pengecekan dan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbun BBM ilegal ini.