Polsek Sungai Raya Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay

Diketahui, Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membengkas pintu dapur rumah korban dengan menggunakan sebatang besi ulir yang sudah disiapkan, selanjutnya masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban.

Gubernur Kalbar dan Dewan Kompak Tak Hadiri Dialog Serikat Buruh

" Saat ini RH alias Rudi seorang Residivis Pencurian sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku baru dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di tempat lain di Kabupaten Kubu Raya khususnya atau di daerah lain pada umumnya," tambahnya.

Niat pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhannya sehari-harinya, namun naas RH Alias Rudi yang bertitel Residivis ini belum sempat menjual hasil curiannya, pelaku sudah diciduk oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.

KH Yahya Cholil Staquf Melantik PWNU Kalbar Periode 2022-2027

" Pelaku sempat memiliki niat untuk melarikan diri pada saat ditangkap, namun Joker sigap dalam mengantisipasi niat pelaku pada saat diamankan," tegasnya.

Akibat perbuatanya, terhadap Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan maksimal ancaman 7 tahun penjara

Kejari Pontianak Periksa Sekda Kota Pontianak Terkait Kasus Korupsi Proyek IPAL