Gubernur Kalbar dan Dewan Kompak Tak Hadiri Dialog Serikat Buruh
- VIVA/Ngadri
PADANG - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 yang jatuh pada tanggal 1 Mei, sejumlah Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Kalimantan Barat melakukan dialog dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemprov Provinsi Kalimantan Barat.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam acara halal bihalal dan dialog Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bersama Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Ballrom Hotel Maestro Jalan Sutan Syahrir Pontianak pada hari Jumat, 5 Mei 2023.
Dalam kata sambutan pengantarnya Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI KALBAR) Kalimantan Barat, Suherman menyampaikan kekecewaan dengan ketidakhadiran Gubernur Kalbar dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat dalam dialog bersama Buruh ini.
“Dalam memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, kami menempuh jalur dialog agar menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, karena mencari solusi itu tidak mesti turun ke jalan, kami berharap bisa berdialog dengan semua pihak pengambil kebijakan, tetapi kami merasa sangat kecewa dengan ketidakhadiran Gubernur Kalbar dan Anggota DPRD, seolah-olah kami tak diperdulikan, apakah kami harus turun ke jalan agar kami didengar suaranya,” ujarnya.
Dia menambahkan, jauh jauh hari telah mengundang Gubernur Kalbar untuk bisa hadir dalam silaturahmi dan diskusi tersebut, dengan harapan agar Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji dan anggota DPRD Kalbar bisa mendengar dan melihat permasalahan yang dihadapi oleh buruh di Kalbar.
“Perlu masyarakat ketahui bahwa ada 80 persen buruh merupakan penyumbang pembangunan terbesar di Kalimantan Barat ini,"tambahnya.
Suherman berharap apa yang menjadi tuntutan dan kritik terhadap pemerintah daerah bisa ditanggapi lebih serius, dan merespon sehingga tidak ada lagi buruh yang menjadi korban atas hak-hak yang mestinya menjadi hak miliknya namun tidak didapatkan karena akibat kesewenang-wenangan pengusaha yang tidak ditindak tegas oleh pemerintah daerah.
"Sejumlah Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat ini menyatakan kekecewaannya dan akan menggalang aksi turun ke jalan menyuarakan keluh kesah anggota Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat yang masih banyak mengalami permasalahan,"ujarnya.
Suherman mengatakan sesuai kesepakatan dengan semua elemen Buruh untuk berdialog hari ini, maka kemudian Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat beserta elemen organisasi Buruh Se-Kalimantan Barat menyampaikan tuntutan tertulis.
Berikut 12 poin tuntutan yang disampaikan buruh kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Barat dan juga pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat yang isinya sebagai berikut :
1. Mendesak pemerintah daerah provinsi Kalbar segera Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 .
2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 .
3. Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan.
4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
5. Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas.
6. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25 persen.
7. Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim AdHoc Pengadilan Hubungan Industrial.
8.Tindak Tegas Pengusaha yang tidak membayarkan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan hari raya keagamaan lainnya kepada buruh atau Pekerja nya khususnya yang terjadi di Kalimantan Barat.
9. Tindak Tegas Pengusaha yang tidak mengikut sertakan buruh atau Pekerjanya dalam Program jaminan Sosial yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang sampai saat ini masih banyak terjadi pada Buruh/Pekerja di wilayah Kalimantan Barat Khususnya di sektor Kelapa Sawit dan sektor lainya terutama pada buruh Harian Lepas (BHL) di sektor Kelapa sawit.
10. Kembalikan Fungsi Pengawasan (Wasnaker) di Kabupaten atau Kota atau Kembalikan UPT. Wasnaker yang telah di bubarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar dapat mempercepat dalam melakukan Pemeriksaan dan Penindakanan bagi Perusahaan yang nakal dan tidak memberikan hak Normatif Buruh sesuai Undang Undang atau Peraturan.
11. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Kalbar Melalui Dinas Tenaga Kerja harus dapat mendorong Perusahaan perusahaan yang ada di kalbar, dan sudah memilki Peraturan Perusahaan harus di tingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengingat masih sangat sedikitnya Perusahaan di Kalimantan Barat yang mempunyai PKB yang dirundingkan bersama Serikat Buruh atau Pekerja.
12. Berikan Porsi Penganggaran yang sesuai dengan Kebutuhan dan tupoksi Wasnaker, Tripartit dan Dewan Pengupahan baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota melalui APBD atau APBN agar dapat melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan cepat,Efisien, Efektif, dan bermartabat yang selama ini di berikan Penganggaran yang sangat sedikit sekali dan terkesan Pemerintah Pusat maupun daerah tidak peduli dengan urusan Ketenagakerjaan.