Berangus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
- Pixabay
Dr Catharina menyebut, hadirnya Satgas PPKS bertugas membantu Rektor dalam PPKS. Satgas harus didukung baik dengan menyediakan infrastruktur maupun anggaran. Lebih lanjut dikatakan, sampai Juni 2023 telah terbentuk Satgas PPKS pada 125 PTN dan 51 PTS.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS UNP, Dr. Fatmariza M.Hum, menyatakan, bahwa tidak dapat dipungkiri, kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi masih banyak terjadi. Sebagai fenomena gunung es, kasus-kasus yang muncul hanya sebagian kecil dari kondisi yang sesungguhnya terjadi.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, semua Perguruan Tinggi diwajibkan untuk membentuk Satgas PPKS.
“UNP telah membentuk Satgas PPKS pada bulan September tahun 2022, dan telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKS sebagai acuan dalam melaksanakan PPKS di UNP,” katanya.
Salah satu tugas Satgas PPKS, ujar Dr Fatmariza, menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi seluruh sivitas UNP yaitu terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
“Sosialisasi menjadi poin penting agar kebijakan yang dibuat diketahui oleh kelompok sasaran, sehingga dapat terimplementasi secara optimal. Sosialisasi secara umum telah dilakukan melalui media, seperti radio, koran online, media sosial, dan media lainnya,” ujarnya.
Secara khusus, sosialisasi tentang peran dan fungsi Satgas, Permendikbud Ristek, dan Peraturan Rektor UNP tentang PPKS telah dilakukan kepada mahasiswa tahun masuk 2022. Sosialisasi dilakukan secara luring dengan roadshow ke Fakultas-Fakultas.