Berangus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Ilustrasi Kekerasan Seksual
Sumber :
  • Pixabay

Selain itu sosialisasi juga telah dilakukan kepada organisasi kemahasiswaan, BEM, dan KSR-PMI. “Mahasiswa tahun masuk 2022 juga telah melaksanakan pembelajaran Modul PPKS melalui e-learning UNP. Pembelajaran sudah diikuti oleh 9.074 mahasiswa, dari 10.004 mahasiswa (atau sekitar 90 persen),” ujarnya.

2 Mahasiswa Unand Tersangka Kejahatan Seksual Terancam Drop Out 

Rektor UNP, Prof Ganefri, mengatakan, dengan sosialisasi kepada mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan tentang PPKS, diharapkan kesepahaman dan komitmen bersama dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UNP semakin meningkat.

Permen PPKS berperspektif korban, artinya penanganan dan pemulihan korban menjadi prioritas, serta pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku.

Berperilaku Menyimpang, Dua Sejoli Mahasiswa Unand Di Non Aktifkan 

“Mengingat isu kekerasan seksual sangat sensitif, maka penanganan dilakukan secara bijak ibarat menarik rambut dari dalam tepung, karena akan menyangkut nama baik korban, pelaku maupun institusi. Dalam hal penanganan, Satgas bekerja sama dengan mitra internal yakni UPBK, Kantor Hukum, Poliklinik, Layanan Psikologi, dan dep IAI,” katanya.

Pada kesempatan itu juga ditandatangani pakta integritas meneguhkan komitmen civitas akademika Universitas Negeri Padang dalam PPKS untuk mewujudkan kampus yang aman dan berintegritas.

Kata Rektor Unand Soal Perkara Prilaku Menyimpang Dua Mahasiswanya 

Pakta integritas ditandatangani oleh Ketua MWA, Rektor, Ketua SAU, Wakil Rektor, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Direktur Sekolah Pascasarjana, Dekan, Ketua Satgas, Ketua BEM U, dan Ketua MPM. (*)