7 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Divonis Berbeda, Kejari Ajukan Banding

Pembacaan Putusan, 7 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat
Sumber :
  • Istimewa

Terdakwa Tona Amanda tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.

Pengakuan Status Hutan Adat di Pasaman Barat Segera Diajukan

Terdakwa Yan Eldi tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.

Kemudian terhadap Novri Indra dan M Yusuf dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. 

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Ketujuh terdakwa dituntut dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Punya Predikat Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.

Halaman Selanjutnya
img_title