7 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Divonis Berbeda, Kejari Ajukan Banding
- Istimewa
Terdakwa Yan Eldi vonis 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp75 juta subsider 4 bulan penjara.
“Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novri Indra vonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Satu lagi Manajemen Konstruksi M Yusuf vonis penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 85 juta serta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya.
Terhadap putusan itu pihaknya akan melakukan banding karena perbedaan dakwaan pasal yang terbukti.
Perbedaan nilai kerugian keuangan negara yang terbukti, perbedaan lamanya masa pidana penjara, besaran pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti serta perbedaan terkait barang bukti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan terhadap Ali Munar dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp5.650.000.000 dengan pengganti penjara 4 tahun.
Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja tender inisial Harpan S dengan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp400 juta serta pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa Ledi A tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1, 6 miliar, serta pidana penjara pengganti 4 tahun penjara.