7 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Divonis Berbeda, Kejari Ajukan Banding

Pembacaan Putusan, 7 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

PSPP Padang Panjang Catat Sejarah, Lolos ke Final Liga 3 Sumbar

Dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46. (*)