Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang Menjadi Perda Disetujui

Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Wakil Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Ekos Albar menyebut jika pihaknya bersama DPRD Padang, sepakat menetapkan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang untuk dijadikan Perda.

Gubernur Sumbar Tekankan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Sawahlunto

Pengesahan Perda tersebut kata Ekos, ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan Perda terkait dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin kemarin.

"Perda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita sangat berharap, hadirnya Perda tersebut semakin meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pemerintahan, kinerja dan pelayanan masing-masing OPD terkait ke depan,"kata Ekos Albar dikutip dari siaran persnya, Selasa 1 Agustus 2023.

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

Perda ini menurut Ekos, sangat penting terutama dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan Pemko Padang ke depan. 

Secara garis besar Perda tersebut antara lain mengatur akan mengubah kelembagaan kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol. 

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Selanjutnya kata Ekos, Dinas Perdagangan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A, Disnakerin dari Tipe B menjadi Tipe A dan menghilangkan tipe pada DPMPTSP.

"Perda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita sangat berharap, hadirnya Perda tersebut semakin meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pemerintahan, kinerja dan pelayanan masing-masing OPD terkait ke depan,"tutupnya.