Peran Strategis MUI dalam Pengembangan Keuangan Syariah di Indonesia

Kantor Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI).
Sumber :
  • Dok. MUI

Padang – Pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memainkan peran yang sangat penting sebagai pelopor dan inisiator dalam pendirian Bank Syariah di Indonesia. Pada tanggal 18-20 Agustus pada tahun tersebut, MUI mengadakan sebuah loka karya yang dikenal dengan nama "Bunga Bank dan Perbankan" di Bogor. Hanya dalam waktu satu tahun, tepatnya pada tanggal 1 November 1991, Bank Muamalat lahir sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia.

img_title Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita di Pawai Kemerdekaan Hukumnya Haram

Menurut Buya Amirsyah Tambunan, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MUI dan Sekretaris Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI), peristiwa ini mencerminkan semangat tinggi MUI dalam mempercepat dan mengembangkan sektor Keuangan Syariah di Indonesia. Terutama, di Indonesia yang memiliki banyak Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, MUI muncul sebagai pemersatu melalui pendirian bank syariah.

Amirsyah bilang, "Majelis Ulama Indonesia, bersama dengan tokoh-tokoh dan pemangku kepentingan yang berkumpul di MUI, mendapat dukungan setidaknya dari 80 Ormas yang ingin melibatkan MUI sebagai wadah besar umat untuk mendukung percepatan industri keuangan syariah." Ini menjelaskan peran MUI sebagai penghubung antara beragam Ormas Islam di Indonesia.

img_title Baznas Padang Panjang Salurkan Puluhan Juta untuk 7 Calon Mahasiswa ke Timur Tengah

"Pentingnya peran MUI sebagai pemersatu sangat jelas jika kita mempertimbangkan jumlah Ormas Islam di Indonesia yang mencapai 80," lanjutnya dikutip dari rilis resmi.

Dari jumlah tersebut, masing-masing Ormas seringkali memiliki metode berbeda dalam menentukan hukum (manhaj fi istibathil hukm), yang berpotensi menciptakan perbedaan dalam fatwa terkait ekonomi dan produk keuangan syariah.

img_title MUI Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Pidana Khusus untuk Pelaku dan Pengampanye LGBTQ

Amirsyah menekankan pentingnya menghindari kebingungan di antara masyarakat dengan mengatakan, "Bayangkan jika 70 hingga 90 Ormas mengeluarkan fatwa keuangan syariah yang berbeda-beda, apa yang akan terjadi? Masyarakat akan bingung."

Karenanya, menurut Amirsyah, berdasarkan faktor historis dan sosiologis, regulasi dibuat yang menetapkan bahwa satu-satunya lembaga yang berhak menerbitkan fatwa adalah Majelis Ulama Indonesia, dengan pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh DSN-MUI.

Hal ini karena fatwa yang diterbitkan oleh MUI memiliki tingkat penerimaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Ormas lainnya, mengingat bahwa para ulama yang terlibat dalam MUI berasal dari berbagai Ormas dan beragam komponen umat Islam.

Halaman Selanjutnya
img_title