Meski tersangka KPK, status Guru Besar Wamenkumham Eddy Hiariej di UGM tidak dapat dicabut secara la

Wamenkumham Eddy Hiariej
Sumber :
  • TvOnenews.com

Padang – Karena statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, guru besar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, tidak serta merta dicabut, kata Andi Sandi, seorang kreator Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kota Payakumbuh Raih Predikat Istimewa Sebagai Kota Percontohan Antikorupsi 2024

Di kampus UGM, Yogyakarta, Kamis, Andi Sandi menyatakan bahwa meskipun ada kemungkinan di sana, prosedur harus dilewati.

Andi menyatakan bahwa hanya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang dapat menetapkan atau mencabut status guru besar. “SK guru besarnya rata-rata semua sekarang kan masih dari menteri (menristekdikti), jadi yang bisa mencabut itu hanya menteri,” katanya.

Dugaan Kecurangan Pemilu: Agus Rahardjo Laporkan ke Bawaslu RI

Hanya melalui dewan kehormatan universitas, institusi tersebut dapat mengirimkan rekomendasi rektor ke Kemenristekdikti.

Andi menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM mempertahankan asas praduga tak bersalah, jadi pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap Eddy baru akan dilakukan setelah kasus berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Diduga Potong Uang ASN, KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono

Andi menyatakan bahwa menggunakan asas praduga tak bersalah bukan hanya melindungi secara terus menerus, tetapi juga karena itu harus prosedural.

Karena itu, Andi Sandi menganggap kehadiran Eddy Hiariej dalam acara pengukuhan guru besar mantan Wakil Rektor UGM Paripurna Sugarda di Balai Senat UGM pada hari Kamis (16/11) adalah wajar.

Tampak bahwa Eddy hadir pada acara tersebut, mengenakan toga dan duduk di depan para guru besar UGM lainnya.

Andi mengatakan, "Jadi seperti biasa saja, sampai hari ini kan beliau duduk di depan. Mas Eddy hadir di depan, ya karena statusnya masih guru besar."

Sebelum ini, KPK menyatakan bahwa, dua pekan sebelumnya, mereka telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu." “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.

Inspektorat Kepolisian Indonesia (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Pada Selasa, 14 Maret, Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, melaporkan Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Kedua orang itu dilaporkan oleh Sugeng Teguh Santoso atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar atas konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. ant