Pemprov Sumbar Dinilai Abaikan Norma Permendikbud Soal PPDB

Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat. Foto/istimewa
Sumber :
  • dok Hidayat

Padang – Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat mengatakan Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumbar nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA dan SMK se-Sumatera Barat menjadi bukti bahwa Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan mengabaikan norma dan semangat Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Gubernur Sumbar Diminta Komandoi Langsung Pembebasan Lahan Tol Padang

Menurutnya sesuai ketentuan dalam SE Diknas tersebut dinyatakan bahwa pendaftaran dilaksanakan secara offline bagi calon peserta didik yang belum diterima di PPDB.

Kemudian sistem seleksi yang digunakan untuk SMA berdasarkan rata rata nilai rapor lima mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Bahasa Inggris).

Gamad, Seni Tradisional Minangkabau Jadi Fokus Utama Festival Gamad

SE Diknas tersebut dapat dimaknai bahwa pendaftarannya dilakukan secara offline alias manual, kemudian calon siswa yang bakal diterima, sama dengan mekanisme seleksi jalur prestasi dengan syarat nilai rapor.

"Saya berpandangan SE tersebut bertentangan dengan Permendikbud dan berpotensi tidak transparan dan rawan aksi titip menitip anak," jelas Ketua Fraksi Gerindra ini.

Kemendikbudristek Nilai Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Masih Lemah

Menurutnya melihat pada Pasal (2) Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, tegas menyatakan bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Tentang mekanisme penerimaan pada Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemda.

Halaman Selanjutnya
img_title