Pemprov Sumbar Dinilai Abaikan Norma Permendikbud Soal PPDB

Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat. Foto/istimewa
Sumber :
  • dok Hidayat

Padang – Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat mengatakan Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumbar nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA dan SMK se-Sumatera Barat menjadi bukti bahwa Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan mengabaikan norma dan semangat Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

img_title Aturan Baru SPMB Padang 2026: Simak Jalur dan Cara Daftar SD-SMP

Menurutnya sesuai ketentuan dalam SE Diknas tersebut dinyatakan bahwa pendaftaran dilaksanakan secara offline bagi calon peserta didik yang belum diterima di PPDB.

Kemudian sistem seleksi yang digunakan untuk SMA berdasarkan rata rata nilai rapor lima mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Bahasa Inggris).

img_title PPDB Resmi Berganti Nama Jadi SPMB

SE Diknas tersebut dapat dimaknai bahwa pendaftarannya dilakukan secara offline alias manual, kemudian calon siswa yang bakal diterima, sama dengan mekanisme seleksi jalur prestasi dengan syarat nilai rapor.

"Saya berpandangan SE tersebut bertentangan dengan Permendikbud dan berpotensi tidak transparan dan rawan aksi titip menitip anak," jelas Ketua Fraksi Gerindra ini.

img_title Sidang Sengketa Pilkada Kota Padang, Paslon Nomor 3 Minta Pemungutan Suara Ulang

Menurutnya melihat pada Pasal (2) Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, tegas menyatakan bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Tentang mekanisme penerimaan pada Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemda.

Artinya untuk menjaga objektivitas, transparan dan akuntabel, pelaksanaan PPDB melalui daring atau online.

"Lantas kenapa dalam SE tersebut tidak dilaksanakan secara online agar masyarakat juga bisa mengetahui dan mendapatkan kepastian bahwa untuk pemenuhan daya tampung 257 kursi SMA di Padang tersebut telah diproses secara berkeadilan dan transparan," tanya Hidayat.

Contoh katanya, untuk SMA 1 Padang, disebutkan guna untuk memenuhi kampus 2 dibutuhkan 37 orang siswa dari daya tampung 299 kursi (rincian: zonasi 151, prestasi 88, perpindahan orangtua 15 dan afirmasi 45 orang).

"Pertanyaannya kenapa SMA 1 Padang kok sampai kekurangan peminat sehingga diperlukan pemenuhan daya tampung, ini ada apa, niat dan maksudnya apa, apakah ini modus untuk mengakomodir titipan anak si Anu dan si Anu tertentu. Kasus SMA 1 Padang ini tentu berbeda dengan misalnya dengan SMA 13, 14, 15 dan 16 Padang yang tidak terpenuhi kuotanya karena alasan pilihan dan kepadatan penduduk di sekitar sekolah sehingga dibutuhkan pemenuhan kuota," heran Hidayat balik bertanya.

Halaman Selanjutnya
img_title