Jokowi Naikkan Gaji PNS dan PPPK 8 Persen Mulai Januari 2024
Selasa, 30 Januari 2024 - 22:00 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Padang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Beleid tersebut mengatur kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen mulai Januari 2024.
PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut memuat daftar terbaru gaji ASN dan TNI-Polri. Untuk PNS, kenaikan gaji berlaku untuk semua golongan, mulai dari I sampai IV.
Berikut adalah daftar gaji PNS tahun 2024:
Baca Juga :
Kementerian Perdagangan Berkolaborasi dengan Google dalam Pemanfaatan AI untuk Mendukung Ekspor UMKM
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Halaman Selanjutnya
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400