Jokowi Naikkan Gaji PNS dan PPPK 8 Persen Mulai Januari 2024

Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

PadangPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Beleid tersebut mengatur kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen mulai Januari 2024.

ASN Padang Tunjukkan Semangat Baru di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran Capai 100 Persen

PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut memuat daftar terbaru gaji ASN dan TNI-Polri. Untuk PNS, kenaikan gaji berlaku untuk semua golongan, mulai dari I sampai IV.

Berikut adalah daftar gaji PNS tahun 2024:

Sidak Hari Pertama Kerja di Dinkes Padang: ASN Tunjukkan Loyalitas dan Semangat Baru

- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

KemenpanRB Setujui 110.553 Formasi Usulan Kemenag untuk Calon ASN 2024

- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Halaman Selanjutnya
img_title